Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur di SD Negeri 2 Kabupaten Malang
Keywords:
Penyuluhan; perlindungan hukum; anak.Abstract
Perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat baik bagi jiwa maupun raga dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Perlindungan anak yaitu segala aktivitas dalam melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya untuk bisa berpartisipasi, berkembang, tumbuh, dan hidup dengan maksimal berdasarkan martabat dan harkat kemanusiaan, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta dampak kekerasan kepada pembentukan karakter dan kesehatan anak.
References
Anggraini R. 2018. Analisis Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dalam Pengentasan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Hasan, Z., Simanjuntak, N. B., & Jaya, M. A. B. U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 55-65.
Kapitan, Agustinus Yitsak Mannuel., dkk. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Berdasarkan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2015/Pn.Tab). Jurnal Preferensi Hukum. 1(2), 1-5
Sukirman., Pratiwi, Susyalina. 2014. Penyuluhan Tentang Hukum Perlindungan Anak. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan. 2(3), 101-105
Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: PT. Mandar Maju
